Legislator Minta KPU Perjelas Pengertian “Tempat Umum”

03-09-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Sareh Wiyono foto : Naefuroji/mr

 

Anggota Komisi II DPR RI Sareh Wiyono meminta Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih memperjelas pengertian “tempat umum” terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurutnya, perlu ada persamaan penafsiran mengenai definisi “tempat umum”.

 

“Mohon ditegaskan kembali, karena pemerintah menyatakan  bahwa di halaman rumah, bukan merupakan bagian dari tempat umum,” kata Sareh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Otda Kemendagri, KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (03/9/2018).

 

Berkaca pada pengalaman Pemilu sebelumnya, Bawaslu mengganggap halaman rumah termasuk dalam kategori “tempat umum”. Karena Bawaslu merunut pada pendapat KPU yang menyatakan bahwa tempat umum adalah yang dapat dilihat oleh umum. Perbedaan penafsiran inilah yang menurut politisi Partai Gerindra itu harus diperjelas.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Siti Sarwindah, dimana KPU dan Bawaslu juga harus membedakan tempat umum dan tempat privat. Ia menanyakan tempat umum yang dimaksud KPU itu adalah lahan milik negara atau jalur hijau.

 

“Sangat penting membedakanya, karena kalau tidak dibedakan, alat peraga kampanye, pasti akan dipasang di tempat-tempat strategis yang dilalui banyak orang,” pungkas legislator PAN ini. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...