Legislator Minta KPU Perjelas Pengertian “Tempat Umum”
Anggota Komisi II DPR RI Sareh Wiyono foto : Naefuroji/mr
Anggota Komisi II DPR RI Sareh Wiyono meminta Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih memperjelas pengertian “tempat umum” terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurutnya, perlu ada persamaan penafsiran mengenai definisi “tempat umum”.
“Mohon ditegaskan kembali, karena pemerintah menyatakan bahwa di halaman rumah, bukan merupakan bagian dari tempat umum,” kata Sareh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Otda Kemendagri, KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (03/9/2018).
Berkaca pada pengalaman Pemilu sebelumnya, Bawaslu mengganggap halaman rumah termasuk dalam kategori “tempat umum”. Karena Bawaslu merunut pada pendapat KPU yang menyatakan bahwa tempat umum adalah yang dapat dilihat oleh umum. Perbedaan penafsiran inilah yang menurut politisi Partai Gerindra itu harus diperjelas.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Siti Sarwindah, dimana KPU dan Bawaslu juga harus membedakan tempat umum dan tempat privat. Ia menanyakan tempat umum yang dimaksud KPU itu adalah lahan milik negara atau jalur hijau.
“Sangat penting membedakanya, karena kalau tidak dibedakan, alat peraga kampanye, pasti akan dipasang di tempat-tempat strategis yang dilalui banyak orang,” pungkas legislator PAN ini. (es/sf)